Ini Ternyata Sebab Pajak Naik Jadi 12% di Indonesia

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan nasional. Berikut adalah beberapa alasan dan dampak dari kenaikan tarif PPN ini, serta bagaimana pebisnis dapat bersiap menghadapi tantangan ini dengan solusi digitalisasi dari leeasy.id.

Alasan Kenaikan PPN

  1. Amanat Undang-Undang: Kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah berwenang untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5-15% dengan persetujuan DPR, tergantung pada kondisi perekonomian nasional.
  1. Peningkatan Penerimaan Negara: Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya.
  1. Keadilan Pajak: Pemerintah berupaya untuk menerapkan asas keadilan dalam perpajakan, di mana barang dan jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi.

Dampak Kenaikan PPN

  1. Dampak pada Masyarakat: Kenaikan PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Hal ini dapat mengurangi konsumsi domestik yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
  1. Dampak pada Dunia Usaha: Pelaku usaha, terutama UMKM, mungkin menghadapi tantangan dalam menyesuaikan margin keuntungan. Sektor yang bergantung pada konsumsi rumah tangga, seperti retail dan hiburan, berisiko kehilangan omzet lebih besar.
  1. Inflasi dan Harga Barang: Kenaikan PPN dapat menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi.

Langkah Mitigasi Pemerintah

Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini, seperti:

  • Diskon Tagihan Listrik: Diskon 50% untuk pelanggan hingga golongan 2.200 VA.
  • Pembebasan Pajak Penghasilan: Untuk pekerja di industri padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
  • Subsidi dan Insentif: Pemerintah berencana memberikan subsidi dan insentif pajak untuk membantu kelompok terdampak, terutama UMKM.

Solusi Digitalisasi Bisnis dengan leeasy.id

Menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh kenaikan PPN, pebisnis Indonesia perlu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Di sinilah leeasy.id hadir sebagai solusi digitalisasi bisnis yang dapat membantu pelaku usaha dalam mengelola operasional mereka dengan lebih efektif.

Promo 12% dari leeasy.id: Sejalan dengan kenaikan PPN, leeasy.id menawarkan promo menarik untuk membantu pebisnis mempersiapkan diri menghadapi tahun 2025. Dengan menggunakan aplikasi leeasy.id, pelaku usaha dapat:

  • Mengelola Keuangan dengan Mudah: Aplikasi ini menyediakan fitur untuk memantau arus kas dan laporan keuangan secara real-time.
  • Meningkatkan Penjualan: Dengan fitur pemasaran digital, pelaku usaha dapat menjangkau lebih banyak pelanggan dan meningkatkan omzet.
  • Efisiensi Operasional: Otomatisasi proses bisnis akan mengurangi waktu dan biaya operasional, sehingga fokus dapat diberikan pada pengembangan usaha.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% membawa dampak signifikan bagi masyarakat dan dunia usaha. Namun, dengan memanfaatkan solusi digitalisasi dari leeasy.id, pebisnis Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan di tahun 2025. Yuk, tingkatkan efisiensi dan daya saing bisnis dengan leeasy.id dan manfaatkan promo 12% untuk memulai perjalanan digitalisasi!

Penulis: Onnu

Baca Juga: https://blog.nawatara.com/ini-7-sebab-pengusaha-harus-digitalisasi-bisnis-di-2025/

Web Terkaithttps://leeasy.id

Berlangganan Saluran WhatsApp:  https://bit.ly/WhatsAppChannel-NawaTaraTech

Grup Diskusihttps://bit.ly/FGD-SeputarKarirdanTeknologi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top